TRENGGALEK, pkbtrenggalek.id – Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) untuk mengevaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024. Rapat berlangsung di Aula Lantai 1 Gedung DPRD Trenggalek, Senin (16/6/2025).
Evaluasi ini dilakukan menyusul belum tercapainya target PAD. Sejumlah sumber pendapatan dinilai belum tergali maksimal, seperti pajak kost-kostan, reklame, restoran, serta sektor minerba dan jasa lainnya.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Murkam, S.T. sekaligus Anggota Fraksi PKB DPRD Trenggalek, menilai masih banyak potensi PAD yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Kami berharap Bakeuda bisa lebih getol lagi dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah yang belum tergarap, termasuk menggali database yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Pendataan yang akurat dan pembaruan informasi harus menjadi langkah awal dalam membangun sistem pemungutan pajak yang efisien,” kata Murkam.
Dalam rapat tersebut, Bakeuda memaparkan realisasi PAD tahun 2024 berikut tantangan di lapangan. Anggota dewan menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha yang seharusnya menjadi wajib pajak, terutama di sektor jasa dan hunian.
Diskusi juga membahas perlunya integrasi data antar-OPD dan perbaikan sistem informasi perpajakan yang lebih transparan. Selain itu, masukan juga diberikan terhadap substansi Raperda RPJMD 2025–2029, agar arah kebijakan pembangunan daerah selaras dengan upaya penguatan fiskal dan peningkatan PAD.
(red/csm – Media Center DPC PKB Trenggalek)
Profil Organisasi








